Bakesbangpol-FKUB Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah
Bakesbangpol – Kamis (15/4) siang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di Aula Bakesbang Jalan Mawar.
Bakesbangpol – Kamis (15/4) siang, Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo melakukan
penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Forum
Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di Aula Bakesbang Jalan Mawar.
Penandatangan NPHD antara Kepala Bakesbangpol Ahmad Sudiyanto dan
Ketua FKUB Ali Muhtar, di hari ketiga pelaksanaan ibadah puasa Ramadan
1442 H itu, disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo, Wakil
Ketua Dewan Penasehat FKUB Mufi Imron Rosyadi dan pengurus FKUB Periode
2020-2025.
Penandatanganan NPHD itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa mulai
tahun anggaran 2021, kewenangan penandatanganan NPHD dilakukan oleh
Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Kepala Bakesbangpol.
Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo mengatakan, Pemkot Probolinggo,
sesuai dengan kemampuan anggarannya, setiap tahunnya memberikan dana
hibah. Diantaranya kepada lembaga sekolah swasta, mulai jenjang Taman
Kanak-kanak (TK) sampai dengan SMP/MTs, Dewan Pendidikan, PMI, MUI, BAZ,
NU, Muhammadiyah, LPTQ, KONI, PARPOL, FKUB dan lain-lain.
“Saya berharap agar segera dicairkan. Sehingga kegiatan segera bisa
dilaksanakan. Pedomani dan patuhi rambu-rambu tentang pengelolaan
keuangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa memelihara kerukunan umat
beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah
dan pemerintah. Oleh karena itu, Gogol menyebut, peran tokoh-tokoh
agama sangat penting dalam mendukung terwujudnya ketenteraman dan
ketertiban masyarakat.

“Untuk mendukung tugas itu, Pemkot setiap tahunnya mengalokasikan
anggaran melalui dana hibah. Dimana tahun 2021 ini mendapatkan Rp 100
juta yang dipergunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penguatan
toleransi,” katanya.
Seperti diketahui, kepengurusan FKUB telah disahkan berdasarkan
keputusan Wali Kota Probolinggo, Nomor 188.45/182/kep/425.012/2020,
tanggal 18 Maret 2020, tentang Susunan Pengurus Dan Penasehat FKUB Kota
Probolinggo Periode Tahun 2020 – 2025.