PROFIL BADAN PUBLIK

Seputar PPID

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Organisasi PPID pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo dibentuk pada Tahun 2022 dengan Keputusan Wali Kota Probolinggo Nomor:188.45/166/KEP/425.012/2022 Tahun 2022.

Tugas :

Membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kota.

Fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo bertanggung jawab di bidang Pengolahan Informasi, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pelayanan Informasi dan Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo dibantu pejabat fungsional Perencana Ahli Muda, Analis Kebijakan Ahli Muda, Arsiparis Terampil dan Pranata Komputer Mahir. PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo menyediakan dan memberikan informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun melalui media :

Email : [email protected] Telp (0335) 426436 / 0823-2982-5926

Jadwal Operasional Pelayanan Informasi Publik

Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB
Jumat : Pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB


    Visi Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Misi : Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi, dan Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia
    Motto : Informasi Jelas, Layanan Tuntas dan Transparan

    TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

    KOTA PROBOLINGGO

    No
    Tugas
    1 Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

    a.    Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

    b.    Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

    c.  Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo.

    2Tim Pertimbangan

    a.    Membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik (DIP) dan Informasi yang dikecualikan;

    b.    Memberikan pertimbangan pengambilan keputusan pemberian informasi publik kepada PPID Pelaksana

    3Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

    a.    Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informai publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

    b.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

    c.     Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;

    d.    Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

    e.    Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

    f.      Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

    g.    Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

    h.    Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan perundang-undangan;

    i.      Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo;

    j.      Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;

    k.     Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;

    l.      Melaksanakan koordinasi pemberian pelayanan informasi antara PPID Pelaksana dan/atau pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo.

    4Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

    a.      Melaksanakan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;

    b.      Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan informasi dan dokumentasi;

    c.      Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik;

    d.      Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;

    e.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;

    f.       Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.

    5Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

    a.      Melaksanakan perencanaan program di Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;

    b.      Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;

    c.      Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;

    d.      Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;

    e.      Menyiapkan dan memelihara dokumentasi;

    f.       Melaksanakan tugas kearsipan dokumentasi informasi.

    6Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

    a.      Melaksanakan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;

    b.      Melaksanakan pengolahan data dan klasifikasi informasi;

    c.      Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;

    d.      Mengelola sistem informasi dan dokumentasi;

    e.      Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;

    7Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

    a.      Melaksanakan perencanaan program Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi;

    b.      Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;

    c.      Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajudikasi informasi;

    d.      Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi informasi.





    LINK TERKAIT