Seputar PPID
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Probolinggo menunjuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi. Organisasi PPID pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Probolinggo dibentuk pada Tahun 2022 dengan
Keputusan Wali Kota Probolinggo
Nomor:188.45/166/KEP/425.012/2022 Tahun 2022.
Tugas :
Membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kota.
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo bertanggung jawab di bidang Pengolahan Informasi, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pelayanan Informasi dan Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi. Dalam
melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo dibantu pejabat fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda, Arsiparis Terampil dan Pranata Komputer Mahir. PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo menyediakan dan memberikan
informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun
melalui media :
Email : [email protected] Telp (0335) 426436 / 0823-3122-6568
Jadwal Operasional Pelayanan Informasi Publik
Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Jumat : Pukul 07.30 WIB - 13.00 WIB
