PROFIL BADAN PUBLIK

Seputar PPID

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Organisasi PPID pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo dibentuk pada Tahun 2022 dengan Keputusan Wali Kota Probolinggo Nomor:188.45/166/KEP/425.012/2022 Tahun 2022.

Tugas :

Membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kota.

Fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo bertanggung jawab di bidang Pengolahan Informasi, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pelayanan Informasi dan Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo dibantu pejabat fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda, Arsiparis Terampil dan Pranata Komputer Mahir. PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo menyediakan dan memberikan informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun melalui media :

Email : [email protected] Telp (0335) 426436 / 0823-3122-6568

Jadwal Operasional Pelayanan Informasi Publik

Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Jumat : Pukul 07.30 WIB - 13.00 WIB





    LINK TERKAIT