Seputar PPID
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Probolinggo menunjuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi. Organisasi PPID pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Probolinggo dibentuk pada Tahun 2022 dengan
Keputusan Wali Kota Probolinggo
Nomor:188.45/166/KEP/425.012/2022 Tahun 2022.
Tugas :
Membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kota.
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo bertanggung jawab di bidang Pengolahan Informasi, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pelayanan Informasi dan Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi. Dalam
melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo dibantu pejabat fungsional Perencana Ahli Muda, Analis Kebijakan Ahli Muda, Arsiparis Terampil dan Pranata Komputer Mahir. PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo menyediakan dan memberikan
informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun
melalui media :
Email : [email protected] Telp (0335) 426436 / 0823-2982-5926
Jadwal Operasional Pelayanan Informasi Publik
Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB
Jumat : Pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB

| Visi : Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk
memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan |
| Misi : Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi, dan Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia |
| Motto : Informasi Jelas, Layanan Tuntas dan Transparan |
TUGAS
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI
LINGKUNGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KOTA PROBOLINGGO
| No |
|
Tugas |
| 1 |
Atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana |
a. Melakukan
pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
b. Melakukan
monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
c. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo. |
|
| 2 | Tim Pertimbangan | a. Membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik (DIP) dan Informasi yang dikecualikan;
b. Memberikan pertimbangan pengambilan keputusan pemberian informasi publik kepada PPID Pelaksana |
| 3 | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana | a.
Menerima
pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informai
publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh
pihak pemohon;
b.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
c.
Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
d.
Melakukan
verifikasi bahan informasi publik;
e.
Melakukan
uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan
yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
f.
Melakukan
pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
g.
Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
h.
Menolak
memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan perundang-undangan;
i.
Meminta
dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo;
j.
Memberikan
pertimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan
informasi serta mekanisme pemberian informasi;
k.
Membuat,
mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan
kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
l.
Melaksanakan
koordinasi pemberian pelayanan informasi antara PPID Pelaksana dan/atau
pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo. |
| 4 | Sekretaris Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) | a.
Melaksanakan
koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
b.
Melaksanakan
koordinasi dan konsolidasi pengumpulan informasi dan dokumentasi;
c.
Melaksanakan
koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik;
d.
Melaksanakan
koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;
e.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan
dokumentasi;
f.
Mengadministrasikan
pelayanan informasi dan dokumentasi. |
| 5 | Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi | a.
Melaksanakan
perencanaan program di Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
b.
Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
c.
Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
d.
Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;
e.
Menyiapkan dan memelihara dokumentasi;
f.
Melaksanakan tugas kearsipan dokumentasi informasi. |
| 6 | Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi | a.
Melaksanakan
perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;
b.
Melaksanakan pengolahan data dan klasifikasi informasi;
c.
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;
d.
Mengelola sistem informasi dan dokumentasi;
e.
Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik; |
| 7 | Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Informasi | a.
Melaksanakan
perencanaan program Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi;
b.
Melaksanakan
koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
c.
Melaksanakan
verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau
keberatan/mediasi/ajudikasi informasi;
d.
Melaksanakan
advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi informasi. |