Bakesbangpol-FKUB Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Bakesbangpol – Kamis (15/4) siang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di Aula Bakesbang Jalan Mawar.

Bakesbangpol – Kamis (15/4) siang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di Aula Bakesbang Jalan Mawar.

Penandatangan NPHD antara Kepala Bakesbangpol Ahmad Sudiyanto dan Ketua FKUB Ali Muhtar, di hari ketiga pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1442 H itu, disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo, Wakil Ketua Dewan Penasehat FKUB Mufi Imron Rosyadi dan pengurus FKUB Periode 2020-2025.

Penandatanganan NPHD itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa mulai tahun anggaran 2021, kewenangan penandatanganan NPHD dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Kepala Bakesbangpol.

Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo mengatakan, Pemkot Probolinggo, sesuai dengan kemampuan anggarannya, setiap tahunnya memberikan dana hibah. Diantaranya kepada lembaga sekolah swasta, mulai jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sampai dengan SMP/MTs, Dewan Pendidikan, PMI, MUI, BAZ, NU, Muhammadiyah, LPTQ, KONI, PARPOL, FKUB dan lain-lain.

“Saya berharap agar segera dicairkan. Sehingga kegiatan segera bisa dilaksanakan. Pedomani dan patuhi rambu-rambu tentang pengelolaan keuangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa memelihara kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah dan pemerintah. Oleh karena itu, Gogol menyebut, peran tokoh-tokoh agama sangat penting dalam mendukung terwujudnya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Untuk mendukung tugas itu, Pemkot setiap tahunnya mengalokasikan anggaran melalui dana hibah. Dimana tahun 2021 ini mendapatkan Rp 100 juta yang dipergunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penguatan toleransi,” katanya.

Seperti diketahui, kepengurusan FKUB telah disahkan berdasarkan keputusan Wali Kota Probolinggo, Nomor 188.45/182/kep/425.012/2020, tanggal 18 Maret 2020, tentang Susunan Pengurus Dan Penasehat FKUB Kota Probolinggo Periode Tahun 2020 – 2025.

LINK TERKAIT