Struktur Organisasi dan SDA

Struktur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Badan ;
  2. Sekretariat, membawahi : Subbagian Tata Usaha, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana;
  3. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahi : Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana;
  4. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi: Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Sumber Daya Aparatur :

  1. Sekretariat : 12 orang ASN dan 8 orang Non ASN;
  2. Bidang Kesatuan Bangsa : 6 orang ASN dan 5 orang Non ASN;
  3. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan : 3 orang ASN dan 4 orang Non ASN.




LINK TERKAIT