Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Miras dan Narkoba
MAYANGAN – Senin (27/12) Polres Probolinggo Kota menggelar pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkoba dengan rincian 53 gram narkotika jenis sabu, 7.345 butir obat keras berbahaya (daftar G) jenis pil Tryhexipenidhyl dan dextro, juga 1.520 botol minuman keras berbagai merk.
MAYANGAN – Senin (27/12) Polres Probolinggo Kota
menggelar pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkoba dengan rincian 53
gram narkotika jenis sabu, 7.345 butir obat keras berbahaya (daftar G)
jenis pil Tryhexipenidhyl dan dextro, juga 1.520 botol minuman keras
berbagai merk.
Hal itu diutarakan Kasatreskoba Polresta Iptu Joko Murdiyanto dalam
penyampaian Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dihadapan Kapolresta
AKBP Wadi Sa’bani, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin, Dandim 0820
Letkol Arh Arip Budi Cahyono, Ketua Komisi 1 DPRD Mokhamad Jalal, Kepala
Kemenag Samsur, perwakilan forkopimda lainnya, segenap PJU Polresta
yang hadir di lapangan Mapolresta.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan
Berita Acara oleh Kapolresta beserta forkopimda. Dalam acara ini
sejumlah barang bukti diperlihatkan dan dilakukan beberapa cara
pemusnahan barang bukti. Diawali dengan menyalakan obor pembakaran
narkotika dengan cara memasukan barang bukti kedalam lubang galian.

Selanjutnya, pemusnahan barang bukti miras diawali dengan pelemparan
botol oleh kapolresta dan forkopimda lalu dihancurkan menggunakan mobil
slender aspal.
Usai pemusnahan barang bukti, Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani melakukan
press release. Dijelaskan oleh AKBP Wadi, kegiatan pemusnahan barang
bukti tersebut dilaksanakan serentak oleh Polres jajaran Polda Jatim
dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2021. “Dalam
kesempatan ini kami sampaikan juga hasil ungkap kasus Satresnarkoba
Polres Probolinggo Kota selama tahun 2021,” jelasnya.
Hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota selama tahun
2021, yaitu sebanyak 46 kasus, 65 tersangka. Dengan barang bukti
narkotika jenis sabu sebanyak 624,9 gram, obat keras berbahaya (daftar
G) sebanyak 6.951 butir, ganja sebanyak 6,57 gram dan 8 butir extacy.
“Sebagian tersangka sudah dilimpahkan ke PJU dan yang lain ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota,” terangnya lagi.
Menurut kapolresta, tren perkara di wilayah Kota Probolinggo terdapat
sedikit peningkatan daripada tahun 2020. Hal itu menurutnya diakibatkan
masa pandemi COVID 19, aktivitas masyarakat berada di dalam rumah,
menyebabkan tingkat konsumsi narkoba meningkat. (dewi)