Sekretariat, membawahi :
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional/Subkoordinator Program dan Keuangan.
Tugas:
merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum,
kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
Fungsi :
- Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Badan;
- Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Badan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian Badan;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan;
- Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan;
- Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Badan;
- Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Badan;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Badan;
- Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Badan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kerja Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
- Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian Badan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi pegawai Badan;
- Mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan;
- Menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
- Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja;
- Melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Badan;
- Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- Menghimpun, mengolah dan menyajikan data hasil program dan kegiatan Badan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subkoordinator Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
- Mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
- Mendokumentasikan dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Badan;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Melaksanakan pengelolaan keuangan Badan;
- Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Badan;
- Melaksanakan Akuntabilitasi Kinerja Badan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Badan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Sekretaris.