Sekretariat

Sekretariat, membawahi :

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional/Subkoordinator Program dan Keuangan.

Tugas:

merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

Fungsi :

  1. Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Badan;
  2. Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Badan;
  3. Pengelolaan administrasi kepegawaian Badan;
  4. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan;
  7. Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Badan;
  8. Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Badan;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Badan;
  10. Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Badan;
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kerja Badan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
  1. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
  2. Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  3. Melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
  4. Melaksanakan administrasi kepegawaian Badan;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi pegawai Badan;
  6. Mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan;
  7. Menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
  8. Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja;
  9. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Badan;
  10. Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  11. Menghimpun, mengolah dan menyajikan data hasil program dan kegiatan Badan;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha; dan
  13. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Subkoordinator Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
  2. Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  3. Mendokumentasikan dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Badan;
  4. Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  5. Melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
  6. Melaksanakan pengelolaan keuangan Badan;
  7. Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Badan;
  9. Melaksanakan Akuntabilitasi Kinerja Badan;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Badan;
  11. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan; dan
  12. Melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Sekretaris.


LINK TERKAIT