RAKOR TIM TERPADU PENGAWASAN ORMAS KOTA PROBOLINGGO
Bakesbangpol – Berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan harus memberikan
Bakesbangpol – Berdasarkan Permendagri Nomor 56
tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dijelaskan
bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi
masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan
demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Selain itu, dijelaskan pada Undang-undang (UU) tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang

Hal inilah yang mendasari dilaksanakan rapat tim terpadu (Timdu)
pengawasan ormas oleh Bakesbangpol, Senin (29/3) siang. Menurut Kepala
Bakesbangpol Ahmad Sudiyanto tujuan kegiatan ini adalah untuk
mendapatkan informasi ormas yang up to date. “Kami melakukan
pendataan ormas tahun 2021 yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak bulan
ini (Maret), baik secara offline maupun online,” urainya.
Pendataan secara offline, yakni ormas melaporkan keberadaannya dengan
cara datang langsung ke Bakesbangpol. Sedangkan secara online, ormas
melaporkan keberadaannya melalui aplikasi lapor keberadaan ormas.
Diketahui, di Kota Probolinggo ada 96 Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) dan 64 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari total 160, yang
aktif hanya sekitar 80 lembaga/organisasi. Sementara itu, Tim terpadu
pengawasan ormas terbentuk bulan Januari dan Kota Probolinggo merupakan
urutan ke- 16 kabupaten/kota yang memiliki timdu pengawasan ormas.
Menurut Sudi, sapaan akrabnya, ia akan melakukan pembinaan terhadap
ormas yang aktif keberadaannya dan melaporkan secara periodik dua
bulanan. “Ormas harus mempunyai badan hukum atau ber-SK kan
Kemenkumham,” katanya.
Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin memberikan arahannya terkait
keberadaan ormas di Kota Probolinggo. Menurut bapak pecinta bonsai itu
menuturkan, jika terdapat ormas yang tidak memiliki kekuatan hukum bisa
dibubarkan. “Di cek. Karena keberadaan ormas itu harus mempunyai badan
hukum,” terangnya.
Ia mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian, Kodim 0820 dan
Kejaksaan Negeri yang tergabung dalam timdu, bersinergi terhadap
pengawasan keberadaan ormas di wilayah kerjanya. “Tidak kalah penting
sinergi kita dapat mendeteksi adanya nama-nama kelompok yang hanya label
saja. Timdu bisa mengecek adanya ormas yang melakukan kegiatan-kegiatan
yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” serunya.
Wali Kota Habib Hadi pun menilai keberadaan ormas sebagai mitra
pemerintah untuk saling membangun dimana ormas itu berada. “Selain
masalah pengawasan ormas, ormas-ormas yang ada di Kota Probolinggo ini
bisa diajak bersama oleh pemerintah,” tandasnya. Dalam giat tersebut
dihadiri perwakilan dari Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, Kejaksaan
Negeri dan Bagian Hukum.