Bidang Kesatuan Bangsa

Bidang Kesatuan Bangsa, membawahi :

  1. Jabatan Fungsional; dan
  2. Jabatan Pelaksana.

Tugas Pokok :

Bidang Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana kerja di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik; dan
  5. Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.



LINK TERKAIT