Bidang Kesatuan Bangsa, membawahi :
- Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana.
Tugas Pokok :
Bidang Kesatuan Bangsa mempunyai tugas
merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan,
perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan
kegiatan dibidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan
kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta
kewaspadaan dini dan penanganan konflik.
Fungsi :
- Perumusan rencana kerja di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi
wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta
kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa yang meliputi
ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya,
agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang kesatuan
bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan
ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan
konflik;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi
wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta
kewaspadaan dini dan penanganan konflik; dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.