Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi :

  1. Jabatan Fungsional; dan
  2. Jabatan Pelaksana.

Tugas Pokok:

merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana kerja di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



LINK TERKAIT