Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi UU Ormas
Bakesbangpol – Pemkot Probolinggo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ormas Terhadap Tokoh Agama (Toga) / Tokoh Masyarakat (Tomas)
Bakesbangpol – Pemkot Probolinggo melalui Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan Ormas Terhadap Tokoh Agama (Toga) / Tokoh
Masyarakat (Tomas) se Kota Probolinggo Tahun 2021, di Aula Bakesbang
Jalan Mawar, Senin (14/6) siang.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memperkenalkan masyarakat akan
undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan
agar masyarakat itu sendiri dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan ini sekaligus sebagai ajang silaturrahmi antara Pemkot
dengan toga dan tomas, meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan
perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan sekaligus sebagai
pengawasan eksternal terhadap ormas di Kota Probolinggo.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Setda Koda Gogol Sudjarwo menyampaikan
bahwa ormas merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan negeri dan
bangsa. Untuk itu, lanjutnya, peran organisasi kemasyarakatan dalam
pembangunan daerah, khususnya Kota Probolinggo, sangat dibutuhkan.
Berdasarkan data dari Bakesbangpol, data ormas di Kota Probolinggo
saat ini terdiri dari 117 ormas dan 64 LSM. Dimana perkembangan ormas
yang signifikan dengan aktivitas dan dinamika keberadaannya yang semakin
kompleks menuntut tata kelola yang lebih baik termasuk dalam hal
evaluasi keberadaan ormas.
Di hadapan 40 peserta sosialisasi siang tadi, Gogol menyebut,
beberapa waktu yang lalu Pemkot Probolinggo telah membentuk tim terpadu
pengawasan organisasi kemasyarakatan, yang anggotanya terdiri dari
kejaksaan, polresta, Kodim 0820 dan unsur pemkot.
Tim ini dibentuk sebagai amanah permendagri nomor 56 tahun 2017 yang
bertujuan untuk membantu meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta
menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas itu dibentuk atau
didirikan. “Hal tersebut menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan dapat bersinergi dengan baik bersama ormas yang ada di
daerah,” katanya.
Pengawasan eksternal terhadap ormas selain dilakukan oleh pemerintah,
juga dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu masyarakat diharapkan
dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsi kontrol
atas keberadaan dan kegiatan ormas di Kota Probolinggo.
“Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dapat dilakukan
melalui pengaduan kepada pemerintah daerah. Pengaduan sebagaimana
dimaksud dapat disampaikan secara tertulis dan/atau tidak tertulis,”
ungkapnya.
Pengaduan secara tertulis, katanya, difasilitasi oleh unit layanan
pengaduan atau melalui Bakesbangpol. Nah, pengaduan masyarakat yang
disampaikan paling sedikit memuat informasi subjek, objek dan materi
pengaduan serta harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tapi dengan adanya pengawasan dari pemerintah dan masyarakat,
menurutnya, bukan berarti membatasi gerak dan kegiatan dari ormas.
Melainkan untuk meningkatkan dan menjamin terlaksananya fungsi dan
tujuan ormas dengan baik.
“Alhamdulillah, Bakesbangpol telah membuat inovasi, yang
fungsinya untuk memfasilitasi ormas, toga tomas dan siapapun yang mau
melaporkan keberadaan dan atau memperbarui organisasinya yang sudah
dilaporkan ke Bakesbangpol Kota Probolinggo serta melaporkan pengaduan
tentang ormas. Bisa di cek websitenya ya,” serunya.
Inovasi tersebut antara lain aplikasi untuk melaporkan keberadaan
ormas ataupun memperbaharui info ormas https://mybisnis.id/subidormas.
Aplikasi untuk pengawasan ataupun pengaduan terkait ormas, sebagai
bentuk pelibatan masyarakat dalam pengawasan
ormas https://mybisnis.link/a_ormas dan web blog milik Bidang Poldagri
Bakesbangpol Kota Probolinggo, yang terintegrasi dengan Bakesbangpol
Propinsi Jatim, Kemendagri Dan
Kemenkumham https://poldagriormaskotaprob.blogspot.com