DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002
tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan
Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan
Surat Keterangan Penelitian.
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk
pembuatan Surat Keterangan Penelitian di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo:
- Mahasiswa yang melaksanakan pendidikan/ perkuliahan di Provinsi Jawa Timur melakukan
penelitian di Kota Probolinggo
: Surat pengantar
dari kampus yang ditujukan ke Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Probolinggo; Fotocopy KTM (Kartu
Tanda Mahasiswa) 1 lembar; Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 1 lembar; Proposal Penelitian 1 (satu) Eksemplar;
Mencantumkan Nomor Telp/Handphone
yang masih aktif.
- Mahasiswa yang melaksanakan pendidikan/ perkuliahan di
luar Provinsi Jawa Timur melakukan penelitian di Kota Probolinggo : Surat pengantar
dari kampus yang ditujukan ke Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Probolinggo; Fotocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) 1 lembar; Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 1 lembar; Proposal Penelitian 1 (satu) Eksemplar;
Mencantumkan Nomor Telp/Handphone
yang masih aktif.
- Lembaga/PT ke Kota Probolinggo : Surat
Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Dirjen Kesbangpol
Kementerian Dalam Negeri RI atau Surat Keterangan
Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi Jawa Timur ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo; Surat Tugas dari lembaga yang bertanggung jawab; Fotocopy KTP Penanggung Jawab 1 lembar; Fotocopy KTP Peserta 1 lembar; Proposal
Penelitian 1 (satu) Eksemplar;
Mencantumkan Nomor Telp/Handphone
yang masih aktif.
- Mahasiswa yang melaksanakan pendidikan/ perkuliahan di Luar Negeri melakukan penelitian di Kota Probolinggo : Surat keterangan dari lembaga yang bertanggung jawab (Menristek); Proposal Penelitian 1 (satu) Eksemplar; Fotocopy Passport dan Visa; Fotocopy KTP Peserta; Fotocopy Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari
Kementerian Dalam Negeri RI; Surat Rekomendasi
Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur
ditujukan kepada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Probolinggo; Mencantumkan Nomor Telp/Handphone
yang masih aktif.
Catatan :
- Pelayanan ini
bersifat gratis
sehingga tidak ada dikenakan biaya apapun dalam setiap proses pengurusan Surat Keterangan Penelitian.
- Untuk
pengambilan Surat Keterangan Penelitian, harap membawa dokumen
(hardcopy) asli yang telah dikirim ke email kami sebagai kelengkapan persyaratan
pengajuan Surat Keterangan Penelitian.
- Pengurusan Surat
Keterangan Penelitian bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk online semua persyaratan di scan dan untuk
offline bisa datang langsung ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Probolinggo, Jl. Mawar No.39A Probolinggo dan bisa
menghubungi Nomor Pelayanan Kami Telepon (0335) 426436, WA
(082329825926) dan Email: [email protected] (Senin s/d Kamis 08.00 WIB - 15.30 WIB dan Jumat 08.00 WIB - 15.30WIB)
- Pendaftaran online bisa Klik Disini.
- Untuk Penyelesaian Surat Keterangan Penelitian di tunggu Maksimal 2 (Dua) Hari Kerja.
- Surat Keterangan Penelitian yang sudah selesai bisa Download disini.