Surat Keterangan Penelitian

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan Surat Keterangan Penelitian di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo:

  1. Mahasiswa yang melaksanakan pendidikan/ perkuliahan di Provinsi Jawa Timur melakukan penelitian di Kota Probolinggo : Surat pengantar dari kampus yang ditujukan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo; Fotocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) 1 lembar; Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 1 lembar; Proposal Penelitian 1 (satu) Eksemplar; Mencantumkan Nomor Telp/Handphone yang masih aktif.
  2. Mahasiswa yang melaksanakan pendidikan/ perkuliahan di luar Provinsi Jawa Timur melakukan penelitian di Kota Probolinggo : Surat pengantar dari kampus yang ditujukan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo;  Fotocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) 1 lembar; Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 1 lembar; Proposal Penelitian 1 (satu) Eksemplar; Mencantumkan Nomor Telp/Handphone yang masih aktif.
  3. Lembaga/PT ke Kota Probolinggo : Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI atau Surat Keterangan Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo; Surat Tugas dari lembaga yang bertanggung jawab; Fotocopy KTP Penanggung Jawab 1 lembar; Fotocopy KTP Peserta 1 lembar; Proposal Penelitian 1 (satu) Eksemplar; Mencantumkan Nomor Telp/Handphone yang masih aktif.
  4. Mahasiswa yang melaksanakan pendidikan/ perkuliahan di Luar Negeri melakukan penelitian di Kota Probolinggo : Surat keterangan dari lembaga yang bertanggung jawab (Menristek); Proposal Penelitian 1 (satu) Eksemplar; Fotocopy Passport dan Visa; Fotocopy KTP Peserta; Fotocopy Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Kementerian Dalam Negeri RI; Surat Rekomendasi Penelitian dari Badan Kesatuan  Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Kota Probolinggo; Mencantumkan Nomor Telp/Handphone yang masih aktif.

Catatan :

  • Pelayanan ini bersifat gratis sehingga tidak ada dikenakan biaya apapun dalam setiap proses pengurusan Surat Keterangan Penelitian.
  • Untuk pengambilan Surat Keterangan Penelitian, harap membawa dokumen (hardcopy) asli yang telah dikirim ke email kami sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan Surat Keterangan Penelitian.
  • Pengurusan Surat Keterangan Penelitian bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk online semua persyaratan di scan dan untuk offline bisa datang langsung ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo, Jl. Mawar No.39A Probolinggo dan bisa menghubungi Nomor Pelayanan Kami Telepon (0335) 426436, WA (082329825926) dan Email: [email protected] (Senin s/d Kamis 08.00 WIB - 15.30 WIB dan Jumat 08.00 WIB - 15.30WIB)
  • Pendaftaran online bisa Klik Disini.
  • Untuk Penyelesaian Surat Keterangan Penelitian di tunggu Maksimal 2 (Dua) Hari Kerja.
  • Surat Keterangan Penelitian yang sudah selesai bisa Download disini.


LINK TERKAIT