Berperan dalam Pembangunan Daerah, Bakesbangpol Gelar Sosialisasi kepada Ormas
Pembinaan organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo. Di kesempatan ini, Bakesbangpol adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas). Acara yang mengundang 80 pengurus ormas itu digelar pada Rabu (13/9) pagi di aula bakesbangpol setempat.
Bakesbangpol

MAYANGAN
- Pembinaan organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali dilaksanakan oleh
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo. Di
kesempatan ini, Bakesbangpol adakan Sosialisasi Peraturan
Perundang-Undangan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas). Acara yang
mengundang 80 pengurus ormas itu digelar pada Rabu (13/9) pagi di aula
bakesbangpol setempat.
Membuka
acara mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, kepala
bakesbangpol, Muhammad Sonhadji mengatakan keberadaan ormas bermanfaat
dan dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah. “Merupakan potensi
pembangunan bangsa yang strategis untuk membantu pemerintah dalam
menyukseskan pembangunan daerah maupun nasional,” terang kepala
bakesbangpol yang juga mengungkapkan jumlah ormas di Kota Probolinggo
sebanyak 192 ormas, terdiri dari 83 perkumpulan dan 109 yayasan itu.
Muhammad
Sonhadji juga mengingatkan kepada para pengurus ormas untuk selalu
menggunakan aplikasi Sibipo dalam pelaporan aktivitas organisasinya.
“Manfaatkan aplikasi yang ada di Bakesbangpol Kota Probolinggo, yang
diperuntukkan bagi pengurus ormas, toga, tomas dan siapapun yang mau
melaporkan keberadaan organisasinya. Ataupun memperbarui organisasinya
yang keberadaannya sudah dilaporkan ke Bakesbangol Kota Probolinggo,
melalui aplikasi Sibipo (Sistem Informasi Bidang Poldagri Ormas)
Bakesbangpol Kota Probolinggo,” terangnya
Hadir
sebagai pemateri dari Kaur Bin. Ops. Sat Intelkam Polres Probolinggo
Kota Mukhlis Hadi menyampaikan himbauan kepada pengurus ormas untuk
memenuhi kelengkapan administrasi yang dikumpulkan di Bakesbangpol.
Serta menekankan agar pengurus menjalankan organisasi sesuai dengan
visi misi yang ditetapkan. “Masing-masing ormas itu juga melaksanakan
tugasnya sesuai dengan visi misi, ya itu yang harus dilaksanakan,” pesan
Mukhlis.
Materi
berikutnya dari Bakesangpol adalah penggunaan hibah sebagai salah satu
alternatif sumber pendanaan ormas. Dasar hukumnya tertuang pada
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Serta
Peraturan Walikota Probolinggo No. 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial.
sumber: https://probolinggokota.go.id