Kesatuan Bangsa

Bidang Kesatuan Bangsa, membawahi :

  1. Subkoordinator Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama; dan
  2. Subkoordinator Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;

Tugas Pokok :

Bidang Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana kerja di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
  5. Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan
  • Subkoordinator Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama mempunyai tugas :
  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama meliputi bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama meliputi bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
  4. Melaksanakan verifikasi dan pertimbangan atas pengajuan proposal bantuan hibah yang berkaitan dengan Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama;
  5. Melaksanakan pembinaan Korps Musik Pemerintah Kota serta pelaksanaan upacara di Daerah; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa.
  • Subkoordinator Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik mempunyai tugas :
  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik;
  4. Melaksanakan pemberian surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian; dan
  5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa.


LINK TERKAIT