Bidang Kesatuan Bangsa, membawahi :
- Subbidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama; dan
- Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
Tugas Pokok :
Bidang Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik.
Fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang
kesatuan bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan
ekonomi, sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan
konflik;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa yang
meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial,
budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
c.
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang kesatuan
bangsa yang meliputi ideologi wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi,
sosial, budaya, agama serta kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
d.
pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan dibidang kesatuan bangsa yang meliputi ideologi
wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama serta
kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
e. pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.
Subbidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama
Tugas :
a.
menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis,
petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Subbidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial,
Budaya, dan Agama;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta
pelaksanaan pada Subbidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan
Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang
Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama
meliputi bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka
tunggal ika, sejarah kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya,
fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
e.
menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan
program dan kegiatan Subbidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan
Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama;
f. melaksanakan pembinaan dan
pengendalian wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan
agama meliputi bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan,
bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial,
budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
g.
melaksanakan verifikasi dan pertimbangan atas pengajuan proposal
bantuan hibah pada Subbidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan
Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama;
h. melaksanakan pembinaan Korps Musik Pemerintah Kota serta pelaksanaan upacara di daerah;
i.
melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan
kegiatan Subbidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi,
Sosial, Budaya, dan Agama;
j. menyusun laporan pelaksanaan program
dan kegiatan, serta realisasi anggaran Subbidang Ideologi Wawasan
Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama; dan
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa.
Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik
Tugas :
a.
menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis,
petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
e.
menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan
program dan kegiatan Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
f.
melaksanakan pembinaan dan pengendalian dibidang kewaspadaan dini,
kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan
lembaga asing, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika,
fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik;
g. melaksanakan pemberian surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian;
h.
melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan
kegiatan Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
i.
menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi
anggaran Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik; dan
j. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa sesuai dengan tugas dan fungsinya.