Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi :
- Subkoordinator Politik Dalam Negeri; dan
- Subkoordinator Organisasi Kemasyarakatan
Tugas Pokok:
merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.
Fungsi :
- Perumusan rencana kerja di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan; dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
- Subkoordinator Politik Dalam Negeri mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Politik Dalam Negeri;
- Melaksanakan pembinan dan verifikasi bantuan partai politik berkaitan dengan partai politik, penyelenggara pemilu dan lembaga legislatif;
- Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Partai Politik, Penyelenggara Pemilu dan Lembaga Legislatif serta instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pendidikan etika politik dan pengembangan sistem politik;
- Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dalam rangka fasilitasi proses penyelenggaraan Pemilu;
- Melaksanakan penyusunan data tentang jumlah dan penghimpunan laporan kegiatan Partai Politik, beserta pelaksanaan evaluasinya;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi serta pengevaluasian/pelaporan berkaitan Penyelenggaraan Pemilu dan Lembaga Legislatif;
- Melaksanakan kegiatan berkaitan dengan langkah/upaya pengembangan etika politik;
- Melaksanakan fasilitasi pembentukan forum komunikasi partai politik;
- Melaksanakan pengembangan etika politik dilingkungan pemerintahan, kemasyarakatan dan segenap komponen terkait dalam rangka tumbuh dan terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
- Subkoordinator Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Organisasi Kemasyarakatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan;
- Melaksanakan penyusunan data tentang jumlah Lembaga Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Melaksanakan verifikasi dan pertimbangan atas pengajuan proposal bantuan hibah pada Organisasi Kemasyarakatan.
- Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat serta instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka pemberdayaan Lembaga Infrastruktur Politik; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.