Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi :
- Subbidang Politik Dalam Negeri; dan
- Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.
Tugas Pokok:
merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.
Fungsi :
a.
perumusan rencana kerja dibidang politik dalam negeri dan organisasi
kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi
kemasyarakatan;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang politik dalam
negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri
dan organisasi kemasyarakatan;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi
dan pembinaan tugas dibidang politik dalam negeri dan organisasi
kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi
kemasyarakatan;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang politik dalam negeri dan
organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan
organisasi kemasyarakatan; dan
e. pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Politik Dalam Negeri
mempunyai tugas :
a.
menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis,
petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Subbidang Politik Dalam Negeri;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Politik Dalam Negeri;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Politik Dalam Negeri;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Politik Dalam Negeri;
f.
melaksanakan pembinan dan verifikasi bantuan partai politik berkaitan
dengan partai politik, penyelenggara pemilu dan lembaga legislatif;
g.
melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Partai
Politik, Penyelenggara Pemilu dan Lembaga Legislatif serta instansi dan
atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pendidikan etika politik
dan pengembangan sistem politik;
h. melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dalam rangka fasilitasi proses penyelenggaraan Pemilu;
i.
melaksanakan penyusunan data tentang jumlah dan penghimpunan laporan
kegiatan Partai Politik, beserta pelaksanaan evaluasinya;
j. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi serta pengevaluasian/pelaporan berkaitan Penyelenggaraan Pemilu dan Lembaga Legislatif;
k. melaksanakan kegiatan berkaitan dengan langkah/upaya pengembangan etika politik;
l. melaksanakan fasilitasi pembentukan forum komunikasi partai politik;
m.
melaksanakan pengembangan etika politik dilingkungan pemerintahan,
kemasyarakatan dan segenap komponen terkait dalam rangka tumbuh dan
terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis;
n. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Politik Dalam Negeri;
o. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Politik Dalam Negeri; dan
p.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Politik
Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Subbidang Organisasi Kemasyarakatan
mempunyai tugas :
a.
menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis,
petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Subbidang Organisasi Kemasyarakatan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Organisasi Kemasyarakatan;
12
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Organisasi Kemasyarakatan;
e.
menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan
program dan kegiatan Subbidang Organisasi Kemasyarakatan;
f.
melaksanakan penyusunan data tentang jumlah Lembaga Organisasi
Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
g. melaksanakan verifikasi dan pertimbangan atas pengajuan proposal bantuan hibah pada Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.
h.
melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Organisasi
Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat serta instansi dan atau
lembaga terkait dalam rangka pemberdayaan Lembaga Infrastruktur Politik;
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Organisasi Kemasyarakatan;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Organisasi Kemasyarakatan; dan
k.
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Politik
Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.