Poldagri Dan Ormas

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi :

  1. Subkoordinator Politik Dalam Negeri; dan
  2. Subkoordinator Organisasi Kemasyarakatan

Tugas Pokok:

merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana kerja di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Subkoordinator Politik Dalam Negeri mempunyai tugas :
  1. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Politik Dalam Negeri;
  2. Melaksanakan pembinan dan verifikasi bantuan partai politik berkaitan dengan partai politik, penyelenggara pemilu dan lembaga legislatif;
  3. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Partai Politik, Penyelenggara Pemilu dan Lembaga Legislatif serta instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pendidikan etika politik dan pengembangan sistem politik;
  4. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dalam rangka fasilitasi proses penyelenggaraan Pemilu;
  5. Melaksanakan penyusunan data tentang jumlah dan penghimpunan laporan kegiatan Partai Politik, beserta pelaksanaan evaluasinya;
  6. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi serta pengevaluasian/pelaporan berkaitan Penyelenggaraan Pemilu dan Lembaga Legislatif;
  7. Melaksanakan kegiatan berkaitan dengan langkah/upaya pengembangan etika politik;
  8. Melaksanakan fasilitasi pembentukan forum komunikasi partai politik;
  9. Melaksanakan pengembangan etika politik dilingkungan pemerintahan, kemasyarakatan dan segenap komponen terkait dalam rangka tumbuh dan terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis; dan
  10. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan. 
  • Subkoordinator Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan penyusunan data tentang jumlah Lembaga Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
  4. Melaksanakan verifikasi dan pertimbangan atas pengajuan proposal bantuan hibah pada Organisasi Kemasyarakatan.
  5. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat serta instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka pemberdayaan Lembaga Infrastruktur Politik; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.


LINK TERKAIT