Kepala Badan mempunyai tugas membantu Wali
Kota dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di
Daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di
wilayah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan
wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya,
pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras,
dan
golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi
kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan
penanganan konflik sosial di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan
wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya,
pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan
golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan
kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila
dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan
kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan
budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama,
ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta
pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di
wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
- Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan Daerah;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan/kantor kesatuan bangsa
dan politik Kota;
- Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.